Signalnews,- Pemerintah Kabupaten Indramayu memusnahkan 9.306 botol minuman beralkohol (mihol) hasil penegakan peraturan daerah (Perda), Kamis (15/10/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras sekaligus mewujudkan Kabupaten Indramayu yang bebas dari miras.
Kegiatan tersebut disaksikan Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, TNI, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP bersama unsur terkait. Ia menegaskan, upaya penertiban peredaran miras harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keinginan atau tindakan sepihak.
Menurutnya, sebanyak 9.306 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama sekitar satu setengah bulan sejak penegakan dilakukan secara efektif. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh peredaran miras yang ada di wilayah Indramayu.
Lucky menjelaskan, penegakan Perda memiliki batas kewenangan dan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Karena itu, setiap tindakan penertiban harus dilakukan secara tepat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Perda itu adanya di Indramayu. Begitu keluar gerbang sedikit saja, Indramayu sudah tidak berlaku. Dan juga ada tatanan hukum yang di atasnya, ada hukum negara, ada KUHP dan lain-lain. Jadi, tidak boleh dalam proses penegakan Perda pun bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” katanya.
Ia mengakui, penindakan terhadap pelanggaran peredaran miras tidak selalu mudah. Selain keterbatasan kewenangan, sanksi yang dapat dijatuhkan juga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Lucky menyebut, dari perkara yang diproses, terdapat tiga perkara yang telah mendapatkan putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan surat pemusnahan barang bukti. Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya diserahkan secara sukarela oleh pemilik maupun agen toko.
Dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), para pelanggar juga dikenai denda sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Besaran denda yang disebutkan berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta, bergantung pada temuan pelanggaran.
Lucky menegaskan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti hasil penegakan hukum tidak kembali beredar di masyarakat.
“Tujuannya memang karena kita sudah menegakkan Perda, terus ada barang buktinya, sudah diadili, sudah sesuai dengan aturan, ya kita musnahkan. Kalau misalnya kita jual, berarti sama saja kita jadi pelakunya lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lucky menilai penindakan yang dilakukan secara berulang dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras. Ia berharap, pelaku usaha mulai mempertimbangkan dampak kerugian akibat penertiban dan beralih ke usaha yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapan saya, ketika orang jualan miras dirazia, lama-lama dia mikir, ‘Ah, rugi saya jualan miras dirazia.’ Terus mendingan saya jualan gado-gado, mendingan saya jualan apa,” tuturnya.
Untuk mewujudkan Indramayu bebas miras, Lucky menyebut langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah mengintensifkan penegakan secara berulang dan konsisten. Adapun kemungkinan perubahan atau penyesuaian Perda akan dibicarakan bersama DPRD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat.
“Saya rasa pengulangan saja, repetisi. Pengulangan terus, karena itu yang bisa kita lakukan. Apakah mungkin ke depannya ada perubahan Perda, penyesuaian dan lain-lain? Nanti kita ngobrol sama DPRD, karena DPRD itu adalah representasi dari masyarakat,” pungkasnya.











