Taat Pajak untuk Indramayu Berjaya, Bapenda Gelar Gebyar Pajak 2026

  • Whatsapp
banner 468x60

Komitmen membangun budaya taat pajak terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab menggelar Gebyar Pajak 2026 yang dirangkai dengan peluncuran Bapenda HITS Volume 2 dan Anugerah Wajib Pajak Terbaik Tahun 2025, di Hotel Swiss-Belinn Indramayu, Selasa, 13 Oktober 2026.

Acara ini masuk dalam rangkaian Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu yang mengusung tema “499 Tahun Mengukir Sejarah, Menyongsong Lima Abad Indramayu Berjaya”.

Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Indramayu, Aan Hendrajana, memberikan apresiasi tinggi kepada wajib pajak yang telah patuh. Ia menegaskan, pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali untuk masyarakat. Untuk jalan, sekolah, layanan kesehatan, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi warga,” kata Aan.

Ia pun mengajak masyarakat menjadikan ketaatan membayar pajak sebagai sebuah kebanggaan.

Kinerja penerimaan pajak Indramayu sendiri menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, realisasi pajak daerah tumbuh 81,08 persen dibanding 2024. Sementara per 10 Oktober 2026, realisasi sudah menyentuh angka Rp315,25 miliar atau 75,32 persen dari target tahun ini sebesar Rp418,56 miliar.

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah menjelaskan berbagai terobosan dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Di antaranya program Bapenda Melaju (Mendatangi Langsung Jangkauan Utama) yang jemput bola hingga ke kecamatan dan desa, serta penyediaan 4 unit mesin Kios-K untuk pembayaran pajak mandiri non-tunai.

Inovasi lainnya adalah Bapenda HITS Volume 2 (Hadiah Istimewa Tukar Struk). Lewat program ini, warga yang bertransaksi di Indramayu bisa mengunggah struk belanjanya untuk ditukar poin berhadiah, sekaligus menjadi sarana edukasi pentingnya pajak daerah.

Puncak acara ditandai dengan pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak Terbaik periode 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

Sebagai stimulus, Pemkab Indramayu juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 dan BPHTB tahun 2026, serta penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah untuk tahun pajak 1994 sampai 2025.

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60