Signalnews,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial S (44), warga Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Korban meninggal dunia setelah mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung dalam insiden yang terjadi di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) Buyut Rendani, Rabu (14/10/2026) dini hari.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari keributan antara dua orang yang masih memiliki hubungan kakak-adik. Korban yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian kemudian berusaha melerai pertikaian tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak diindahkan. Korban lantas memukul salah satu pihak yang bertikai hingga memicu kemarahan dan aksi balasan. Situasi kemudian berkembang menjadi pengeroyokan setelah sejumlah rekan pelaku ikut memukul korban.
“Karena saat itu ada tersangka yang terkena pukulan korban juga, kemudian pulang ke rumah yang tidak jauh dari TKP dan mengambil senjata tajam jenis pisau. Setelah itu, kembali lagi ke TKP dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali di bagian punggung,” jelas Arwin, Kamis (15/10/2026).
Usai ditusuk, korban ditinggalkan di lokasi kejadian. Seorang saksi melihat korban berjalan sempoyongan sekitar 10 meter sebelum akhirnya terjatuh ke saluran irigasi sawah.
Saksi kemudian mengangkat korban dan memeriksa kondisinya. Saat itu, detak jantung dan napas korban disebut sudah tidak terdeteksi.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AA (20), S (36), FH (21), R (39), dan NS (24). Kelimanya diketahui berdomisili di Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi di luar para tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebatang bambu berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk memukul korban, hoodie, topi, baju lengan pendek, serta celana milik korban yang terdapat bercak darah. Polisi juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Arwin menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal, beberapa pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua pelaku mengonsumsi minuman keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana masing-masing paling lama 12 tahun dan tujuh tahun penjara.











