‎Kejari Indramayu Serahkan Uang Sitaan Senilai Rp2,78 Miliar, Kasus Korupsi BPR KRI ke LPS

  • Whatsapp
banner 468x60

Signalnews,- ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan uang hasil sitaan senilai Rp2.786.999.831 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam perkara tindak pidana korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI), Kamis (22/10/2026).
‎
‎Uang tersebut merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi kedua yang berkaitan dengan BPR KRI. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dan pengembalian dana penjaminan yang telah dibayarkan LPS kepada nasabah bank tersebut.
‎
‎Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, upaya pemulihan aset menjadi salah satu langkah penting LPS dalam menindaklanjuti tindak pidana perbankan.
‎
‎“Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Kami apresiasi kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar di Indramayu.
‎
‎Fajar menjelaskan, proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung dengan berkoordinasi bersama Kejari Indramayu. Sejumlah aset, termasuk agunan kredit, masih harus ditindaklanjuti melalui proses lelang eksekusi untuk mengoptimalkan pemulihan dana.
‎
‎“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” tambahnya.
‎
‎Menurut Fajar, upaya penagihan dan pelelangan aset dalam proses likuidasi telah menghimpun dana sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total dana yang telah dikeluarkan LPS untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI sebesar Rp312 miliar.
‎
‎LPS masih berupaya mengoptimalkan pemulihan aset karena terdapat ratusan agunan yang harus ditindaklanjuti melalui proses lelang. Hasil pemulihan tersebut nantinya menjadi bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.
‎
‎Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen LPS untuk menindaklanjuti tindak pidana perbankan, memulihkan dana penjaminan, memberikan efek jera kepada pelaku, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
‎
‎Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu, Niko, menyambut baik koordinasi yang telah terjalin dengan LPS, khususnya dalam penyerahan uang hasil sitaan perkara korupsi BPR KRI.
‎
‎Menurut Niko, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Selain penjatuhan hukuman kepada pelaku, pemulihan kerugian keuangan juga menjadi aspek penting dalam penegakan hukum.
‎
‎“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” tegasnya.
‎
‎Diketahui, perkara korupsi BPR KRI terjadi dalam rentang 2013 hingga 2021 dengan modus penyaluran ratusan kredit fiktif. Kasus tersebut berdampak besar terhadap kondisi BPR KRI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023.
‎
‎Setelah pencabutan izin usaha, penanganan likuidasi BPR KRI diserahkan kepada LPS. Lembaga tersebut kemudian melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah yang memenuhi ketentuan.
‎
‎Penyerahan uang hasil sitaan senilai Rp2,78 miliar ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara korupsi BPR KRI, di tengah proses likuidasi dan penelusuran aset lainnya yang masih berjalan.
‎
‎

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60