Signalnews,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, S diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Dugaan korupsi yang menjeratnya berkaitan dengan penentuan besaran tunjangan saat dirinya menjabat sebagai pimpinan legislatif tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah S menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.
Selain S, penyidik juga menahan Plt. Sekretaris DPRD Indramayu berinisial I.H. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Dalam perkara ini, penyidik turut menetapkan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial A.F. sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap A.F. pada hari tersebut ditunda karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Diduga Naikkan Tunjangan Tanpa Dasar Pendukung
Berdasarkan kronologi penyidikan Kejati Jabar, perkara ini bermula pada 2021 ketika S, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu, diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk tahun anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Penyidik menduga penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakan penilaian ulang atau appraisal. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan.
Pada 2023, evaluasi terhadap tunjangan perumahan dilakukan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun, dalam proses berikutnya, A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Rp18,79 Miliar
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, S, I.H., dan A.F. disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejati Jabar menyatakan penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. Adapun proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.











