Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menghadirkan dinamika baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu, Yudhi, menegaskan pihaknya masih membuka peluang menghadirkan saksi maupun ahli tambahan, meski tahapan pembuktian terhadap terdakwa telah dinyatakan selesai. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (06/05/2026).
Di hadapan majelis hakim, Yudhi menjelaskan bahwa secara formil, pembuktian unsur-unsur dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi. Namun, ia menekankan bahwa hukum acara pidana masih memberi ruang bagi jaksa untuk memperkuat atau menyanggah argumentasi yang berkembang di ruang sidang.
“Pada dasarnya pembuktian terdakwa sudah selesai, Yang Mulia. Namun berdasarkan Pasal 210 ayat 10 dan 11 KUHAP, setelah pemeriksaan terdakwa, penuntut umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari advokat,” ujar Yudhi.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menghadirkan saksi di luar berkas perkara apabila diperlukan, khususnya untuk merespons pembelaan atau fakta baru yang muncul selama persidangan.
“Artinya, hak kami menghadirkan saksi di luar berkas itu ada setelah pemeriksaan terdakwa,” tegasnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri menjadi perhatian publik sejak pertama kali terungkap. Peristiwa tragis itu menewaskan satu keluarga di kediaman mereka, dengan dugaan kuat adanya unsur perencanaan. Dalam proses persidangan, dua terdakwa didakwa terlibat dalam aksi keji tersebut, dengan berbagai fakta persidangan yang kerap memunculkan kejanggalan, termasuk terkait alur waktu kejadian dan keterangan para saksi.
Sejumlah kesaksian yang terungkap di persidangan bahkan sempat memicu spekulasi baru mengenai kemungkinan adanya peran pihak lain. Hal inilah yang membuat jalannya sidang terus menyita perhatian, baik dari masyarakat maupun keluarga korban.
Dengan pernyataan terbaru dari JPU, peluang dihadirkannya saksi tambahan membuka kemungkinan babak baru dalam pengungkapan fakta hukum kasus ini. Sidang pun diperkirakan masih akan berlangsung dinamis, seiring upaya masing-masing pihak dalam menguatkan argumentasi di hadapan majelis hakim.











