Fakta persidangan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali memunculkan kejanggalan. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026). SHELLA SYLVIADEVI, mantan istri terdakwa Ririn Rifanto, hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan penting di hadapan majelis hakim.
Saat peristiwa terjadi, Shella masih berstatus sebagai istri terdakwa. Dalam kesaksiannya, Shella mengungkap bahwa pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 07.13 WIB, ia sempat menghubungi Ririn untuk menanyakan keberadaannya. Ririn menjawab bahwa dirinya hendak mengantar Budi (Salah satu korban) ke montir. Padahal, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kelima korban, termasuk Budi, diduga telah dibunuh pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di hari yang sama.
Tak hanya itu, Shella juga menyebut bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Ririn sempat pulang ke rumah untuk mandi dan meminta uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan hendak pergi ke Banten. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh saksi. Kesaksian ini menimbulkan tanda tanya besar terkait alur waktu yang disampaikan terdakwa.
Di sisi lain, Ririn juga secara tegas tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pernyataan itu turut diperkuat oleh terdakwa lain, Priyo, yang menyebut bahwa Ririn tidak ikut melakukan pembunuhan. Dalam keterangannya, Priyo menyatakan bahwa pelaku utama dalam peristiwa tersebut adalah Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga.











